*FATWA*
*MAJELIS ULAMA INDONESIA*
Nomor 56  Tahun 2016
_Tentang_
*HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM*

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

*MENIMBANG : *
a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar
agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan,
menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada
siar keagamaan mereka;



  b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian
pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan
lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan  mengharuskan karyawannya,
termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

  c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum
menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

  d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum
menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.

*MENGINGAT : *
1. Al-Quran :

a. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan meniru perkataan orang-orang
kafir, antara lain:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا
وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

_“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad):
‘Raa´ina’, tetapi katakanlah: ‘Unzhurna’, dan ‘dengarlah’. Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”_ (QS. Al-Baqarah: 104)

b. Firman Allah SWT yang melarang mencampuradukkan yang haq dengan yang
bathil, antara lain:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ

_“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui."_ (QS.
al-Baqarah : 42)

c. Firman Allah SWT yang menjelaskan tentang toleransi dan hubungan antar
agama, khususnya terkait dengan ibadah, antara lain:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ(1)لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(2)وَلَا
أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(3)وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا
عَبَدْتُمْ(4)وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ(5)لَكُمْ دِينُكُمْ
وَلِيَ دِينِ(6)

_"Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa
yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku
tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah
(pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan
untukkulah, agamaku”_ (QS. al-Kafirun: 1-6)



d. Firman Allah SWT yang menjelaskan larangan mengikuti jalan, petunjuk,
dan syi’ar selain Islam, antara lain:

 وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا
السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

_dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena
jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa._ (QS. Al-An’am: 153)



e. Firman Allah SWT yang tidak melarang orang Islam bergaul dan berbuat
baik dengan orang kafir yang tidak memusuhi Islam

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ
وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا
إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

_“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil”_. (QS. Al-Mumtahanah : 8)

f. Firman Allah SWT yang mengkhabarkan bahwa orang mukmin tidak bisa saling
berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, antara
lain:

 لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ
أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

_Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari
akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara ataupun keluarga mereka._ (QS. Al-Mujadilah: 22)

2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

_Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah Saw beliau bersabda: Selisihilah kaum
musyrikin, biarkanlah jenggot panjang, dan pendekkanlah kumis”_ (HR.
al-Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا
وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى َقالَ فمَنْ

_Dari Abi Sa’id al-Khudri ra dari Nabi Saw: “Sungguh kalian benar-benar
akan mengikuti tuntunan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi
sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka memasuki
lubang biawakpun tentu kalian mengikuti mereka juga” Kami berkata: Wahai
Rasulullah, Yahudi dan Nashara? Maka beliau berkata: “Maka siapa
lagi?.”_ (HR. al-Bukhari dan Muslim).

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ
وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ
عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم

_Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Aku diutus dengan pedang
menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak
mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan telah dijadikan rizkiku di bawah
bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang
menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk bagian dari mereka”_ (HR. Ahmad)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


_Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.”_ (HR Abu Dawud)



عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ
بِغَيْرِنَا لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى فَإِنَّ
تَسْلِيمَ الْيَهُودِ الْإِشَارَةُ بِالْأَصَابِعِ وَتَسْلِيمَ النَّصَارَى
الْإِشَارَةُ بِالْأَكُفِّ

_Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah
Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang menyerupai selain kami,
maka janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani, karena sungguh mereka
kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani
memberi salam dengan isyarat telapak tangannya”._ (HR. al-Tirmidzi)

3. Qaidah Sadd al-Dzari’ah, dengan mencegah sesuatu perbuatan yang
lahiriyahnya boleh akan tetapi dilarang karena dikhawatirkan akan
mengakibatkan perbuatan yang haram, yaitu pencampuradukan antara yang hak
dan bathil.

4. Qaidah Fidhiyyah:

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
 _“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik
kemaslahatan"_



*MEMPERHATIKAN : *
1. Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dalam  kitab “Mughni al-Muhtaj ila
Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, sebagai berikut:

ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ
ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ،
ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ....

_“Dihukum  ta’zir terhadap orang-orang yang menyamai dengan kaum kafir
dalam hari-hari raya mereka, dan orang-orang yang mengurung ular dan masuk
ke dalam api, dan orang yang berkata kepada seorang kafir dzimmi  ‘Ya
Hajj’, dan orang yang mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari
raya (orang kafir)...”._

  2. Pendapat Imam Jalaluddin al-Syuyuthi  dalam Kitab “Haqiqat al-Sunnah
wa al-Bid’ah : al-Amru bi al-Ittiba wa al-Nahyu an al-Ibtida’, halaman  42:

ومن البدع والمنكرات مشابهة الكفار وموافقتهم في أعيادهم ومواسمهم الملعونة
كما يفعله كثير من جهلة المسلمين من مشاركة النصارى وموافقتهم فيما يفعلونه
…والتشبه بالكافرين حرام وإن لم يقصد ما قصد
_Termasuk bid’ah dan kemungkaran adalah sikap menyerupai (tasyabbuh) dengan
orang-orang kafir dan menyamai mereka dalam hari-hari raya dan
perayaan-perayaan mereka yang dilaknat (oleh Allah). Sebagaimana dilakukan
banyak kaum muslimin yang tidak berilmu, yang ikut-ikutan orang-orang
Nasrani dan menyamai mereka dalam perkara yang mereka lakukan… Adapun
menyerupai orang kafir hukumnya haram sekalipun tidak bermaksud
menyerupai”._


  3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra
al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239 :

ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية
لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه
وسلم { من تشبه بقوم فهو منهم } بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع
نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو
دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك

_Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum muslimin mengikuti
kaum Nasrani di hari raya mereka, dengan menyerupai mereka dalam makanan
mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di
hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini
adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Saw telah bersabda: “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Hajar
mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani
apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk,
ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan
itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu
mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum
muslimin dari tindakan tersebut”._

 4. Pendapat Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir Juz I halaman 373 saat
menjelaskan makna surah al-Baqarah [2] ayat 104:

أن الله تعالى نهى المؤمنين عن مشابهة الكافرين قولا وفعلا . فقال: (يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا
وَاسْمَعُوا  وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ(

_Sesungguhnya Allah melarang orang-orang mukmin untuk  menyerupai
orang-orang kafir baik dalam ucapan atau perbuatan, Maka Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad):
“Raa´ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.”_

  5. Pendapat Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab “Majmu’ al-Fatawa” jilid XXII
halaman 95:

أن المشابهة في الأمور الظاهرة تورث تناسبا وتشابها في الأخلاق والأعمال ولهذا
نهينا عن مشابهة الكفار

_Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berdampak pada kesamaan dan
 keserupaan dalam akhlak dan perbuatan. Oleh karena itu, kita dilarang
tasyabbuh dengan orang kafir.”_

  6. Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dalam kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah,
Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم
وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من
الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما
عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام
ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ
عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه
_“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang
khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan.
Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti
mengatakan, ‘Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau
dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini,
jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini
termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada
mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan
selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan
yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat
pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak
mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”_

  7. Pendapat al-‘Allamah Mulla Ali al-Qari, sebagaimana dikutip Abu
Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Adzim Abadi dalam kitab Aun al-Ma’bud, Juz
XI/hal 74 dalam menjelaskan hadits tentang tasyabbuh:

وقال القارئ: أي من شبه نفسه بالكفار مثلا من اللباس وغيره أو بالفساق أو
الفجار أو بأهل التصوف والصلحاء الأبرار فهو منهم أي في الإثم والخير

_Al-Qori berkata: “Maksudnya barangsiapa dirinya menyerupai orang kafir
seperti pada pakaiannya atau lainnya atau (menyerupai) dengan orang fasik,
pelaku dosa serta orang ahli tashawwuf dan  orang saleh dan baik  (maka dia
termasuk di dalamnya) yakni dalam mendapatkan dosa atau kebaikan.”_

 9. Fatwa MUI tentang Perayaan Natal Bersama pada Tanggal 7 Maret 1981.

 10. Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 10. Presentasi dan makalah Prof. DR. H. Muhammad Amin Summa, MA, SH., SE
tentang Seputar Sya’airillah.

 11. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa
MUI pada tanggal 14 Desember 2016.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM

*Pertama  :  Ketentuan Umum*

Dalam Fatwa ini yang dimaksud dengan :

_Atribut keagamaan_ adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai
identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat
beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun
tradisi dari agama tertentu.

*Kedua  : Ketentuan Hukum*

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim
adalah haram.

*Ketiga  :  Rekomendasi*

1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan
memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa
menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah
Islam dengan keyakinan agama lain.

2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap
agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim
dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran
teologis.

3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak
memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan
non-muslim.

4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama
sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak
memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada
karyawan muslim.

5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga
negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni
dan benar serta menjaga toleransi beragama.

6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang
membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan
ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim  untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan
dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.

*Ketiga :  Penutup*

1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di
kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di :   Jakarta
Pada tanggal :  
14 Rabi’ul Awwal 1437 H
14 Desember  2016 M



MAJELIS ULAMA INDONESIA

KOMISI FATWA

Ketua                

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA

Sekretaris
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Agan lagi membaca artikel tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM
alamat artikel ini https://ione13.blogspot.com/2016/12/hukum-menggunakan-atribut-keagamaan-non.html
Agan boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel ini sangat bermanfaat bagi teman-teman agan
namun jangan lupa untuk meletakkan link HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM sumbernya.

Artikel Terkait : Islam

No comments:

Post a Comment